Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Desak Aparat Siber Lakukan Penelusuran

Kriminal 03 Aug 2026 15:07 • 2 min read • 131 views • By admin

Share berita ini

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Desak Aparat Siber Lakukan Penelusuran
Tangkapan layar salah satu konten TikTok yang menjadi sorotan warganet karena diduga memuat promosi yang mengarah pada aktivitas perjudian online berkedok Free Fire. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait dan hasil penelusuran aparat berwenang.

DUTA NUSANTARA,JAKARTA – Dugaan promosi perjudian online yang memanfaatkan nama gim Free Fire kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah konten di platform TikTok viral dan memicu beragam respons dari warganet.

 

‎Berdasarkan pantauan terhadap unggahan yang beredar di ruang publik, akun TikTok @queen_ellysa mengunggah konten yang memuat narasi promosi seperti "FM aman, rekap kilat, bebas hangus dan ga korup fee" serta mengarahkan pengguna untuk mengakses tautan yang tertera pada bio akun.

‎

‎Selain itu, akun TikTok @priaidaman99jn dengan nama tampilan "JillyNoCounter! x StealthGrade" juga ramai diperbincangkan di berbagai unggahan dan diskusi warganet. Sejumlah pengguna media sosial menduga akun tersebut berkaitan dengan aktivitas promosi yang mengarah pada praktik perjudian online, meski dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

‎

‎Ramainya perbincangan di media sosial memunculkan desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum.

‎

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia maupun instansi berwenang yang menyatakan adanya tindak pidana atau keterlibatan pemilik akun-akun tersebut dalam aktivitas perjudian online. Informasi yang beredar masih sebatas dugaan dan memerlukan proses verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

‎

‎Pemerintah sendiri terus mengintensifkan upaya pemberantasan perjudian online melalui pemblokiran situs dan akun yang terindikasi melanggar ketentuan, sekaligus menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎

‎Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk promosi di media sosial yang menawarkan keuntungan instan atau mengarahkan pengguna ke tautan tertentu. Apabila menemukan dugaan aktivitas ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi Kepolisian Republik Indonesia atau platform digital terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

‎

‎Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan konten yang beredar di ruang publik dan perbincangan warganet. Penyebutan nama akun TikTok dilakukan semata-mata sebagai bagian dari pelaporan atas unggahan yang menjadi perhatian publik, bukan sebagai pernyataan bahwa pemilik akun telah melakukan tindak pidana. Seluruh informasi masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.***(Red)

‎

Duta Nusantara News