Kasus Pembakaran PT Bridgestone, Dua Tersangka Ditangkap Polisi
Duta Nusantara News,Tebing Tinggi – Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran dan perusakan di areal PT Bridgestone, Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah itu kini masih terus dikembangkan.Polisi memastikan penyidikan belum berhenti dan masih memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi, 9 Juni 2026. Berdasarkan laporan korban, Joni Lupiadi, sekelompok orang diduga menyerang petugas pengamanan perkebunan PT Bridgestone.
Kelompok tersebut disebut dipimpin seorang pria berinisial AD bersama sejumlah rekannya.
Dalam aksi itu, pelaku diduga membakar delapan unit sepeda motor inventaris perkebunan dan merusak sembilan unit sepeda motor milik karyawan.Total kerugian yang dialami PT Bridgestone dan para pekerja diperkirakan mencapai Rp345 juta.
Dua Tersangka Diamankan Tim Jatanras
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Elang Sakti.
"Petugas kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," ujar Iptu Herikson, Selasa (7/7/2026).
Dalam operasi tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga AP Risdin, S.Tr.I.K., berhasil menangkap tersangka berinisial J (59) pada Sabtu malam (4/7/2026) di Dusun IV Siromang, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sehari kemudian, Minggu malam (5/7/2026), polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial LW (33) di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, LW juga dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan.
Penyidikan Terus Berlanjut
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu kaos oblong berwarna biru tua yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi.
Polres Tebing Tinggi menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan tersebut.
Aparat juga mengimbau siapa pun yang mengetahui informasi terkait perkara ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum.***(Sarifudin Sinaga)
Related Articles