Uang Rp79 Juta Tak Kunjung Kembali, Kuasa Pengurus Kelompok Tani 80 Dilaporkan ke Polisi

Kriminal 29 Aug 2026 00:16 • 4 min read • 95 views • By admin

Share berita ini

Uang Rp79 Juta Tak Kunjung Kembali, Kuasa Pengurus Kelompok Tani 80 Dilaporkan ke Polisi
Sugito, melaporkan seorang pria berinisial J yang menurut pelapor mengaku bertindak sebagai kuasa pengurus Kelompok 80 atau kelompok tani yang berkaitan dengan perjuangan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Delimitra Tirta Karya (PT DMK) di Kecamatan Tanjung Beringin(MI)

DUTA NUSANTARA,SERDANG BEDAGAI — Dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp79 juta dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai. Seorang warga, Sugito, melaporkan seorang pria berinisial J yang menurut pelapor mengaku bertindak sebagai kuasa pengurus Kelompok 80 atau kelompok tani yang berkaitan dengan perjuangan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Delimitra Tirta Karya (PT DMK) di Kecamatan Tanjung Beringin.

 

‎Laporan tersebut tercatat di Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai dengan Nomor: B/309/VIII/RES.1.11/2026, tertanggal 21 Agustus 2026.

‎

‎Dalam perkembangan penanganan laporan tersebut, pihak kepolisian juga menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/2226/VIII/RES.1.24/2026, tertanggal 21 Agustus 2026, untuk meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan.

‎

‎Berdasarkan keterangan Sugito kepada media, persoalan tersebut bermula pada 2021 ketika dirinya berkenalan dengan J. Saat itu, menurut Sugito, J menyampaikan bahwa dirinya merupakan kuasa pengurus kelompok yang sedang memperjuangkan penguasaan lahan eks HGU PT DMK di Kecamatan Tanjung Beringin.

‎

‎Sugito menyebut, dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa masa berlaku HGU yang dimaksud telah berakhir pada 2017. Menurut keterangannya, penunjukan kuasa pengurus tersebut dituangkan dalam surat kuasa yang disebut telah dibuat di hadapan notaris.

‎

‎Selanjutnya, menurut Sugito, J mengajaknya untuk ikut mendukung kegiatan yang berkaitan dengan perjuangan penguasaan lahan tersebut. Untuk kebutuhan operasional, J disebut meminta dana sebesar Rp20 juta.

‎

‎Tidak berhenti di situ, Sugito mengaku kembali menyerahkan dana sebesar Rp59 juta. Menurut keterangannya, dana tersebut disebut akan digunakan untuk pembelian beras dan kebutuhan lainnya dalam rangka mengumpulkan masyarakat yang disebut memiliki hubungan atau kepentingan terhadap lahan tersebut.

‎

‎Dengan demikian, berdasarkan pengakuan Sugito, total dana yang telah diserahkannya kepada J mencapai Rp79 juta.

‎

‎Sugito juga mengaku bahwa sebelum menyerahkan dana tersebut, dirinya memperoleh janji bahwa apabila perjuangan penguasaan lahan berhasil, uang yang telah dikeluarkannya akan dikembalikan disertai imbalan jasa.

‎

‎Sementara apabila perjuangan tersebut tidak berhasil, menurut Sugito, dirinya dijanjikan memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sebagai bentuk pengganti.

‎

‎Namun, Sugito mengaku hingga kini dana sebesar Rp79 juta tersebut belum dikembalikan. Ia juga menyatakan bahwa janji yang disebut pernah disampaikan kepadanya belum direalisasikan.

‎

‎Sugito mengaku telah beberapa kali meminta penyelesaian dan pertanggungjawaban atas dana yang diserahkannya, namun hingga laporan dibuat, menurut keterangannya, belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

‎

‎Pelapor Klaim Rugi Rp79 Juta

‎

‎Atas persoalan tersebut, Sugito mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp79 juta. Ia kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

‎

‎Sugito juga mencantumkan sejumlah nama yang menurutnya mengetahui sebagian rangkaian peristiwa, termasuk proses penyerahan dana maupun komunikasi terkait persoalan tersebut.

‎

‎Di antaranya Ismet Lubis yang disebut sebagai ajudan Bupati Serdang Bedagai, Irwansyah selaku tokoh masyarakat Kecamatan Tanjung Beringin, serta Kepala Desa Bagan Kuala dan Kepala Desa Tanjung Beringin.

‎

‎Kendati demikian, status dan keterangan masing-masing pihak tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pembuktian yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

‎

‎Sugito berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkannya.

‎

‎Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memeriksa dokumen, aliran dana, komunikasi serta keterangan para pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

‎

‎Siap Tempuh Langkah Hukum Lanjutan

‎

‎Sugito menyatakan tidak berhenti pada laporan kepolisian. Ia mengaku akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

‎

‎“Untuk laporan tindak pidana khususnya akan dilaporkan ke Kejaksaan Serdang Bedagai pada Jumat, 4 September 2026,” ujar Sugito.

‎

‎Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai materi serta dasar laporan yang akan disampaikan kepada kejaksaan.

‎

‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial J belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan yang disampaikan Sugito. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi J maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

‎

‎Perkara tersebut saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Dengan demikian, substansi dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya hasil penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎

‎Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.***(MI)

‎

‎

Duta Nusantara News