Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Selesaikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

Kriminal 06 Aug 2026 08:45 • 2 min read • 120 views • By admin

Share berita ini

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Selesaikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Lewat Restorative Justice
Proses perdamaian: Korban dan dua terlapor berjabat tangan usai mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi yang difasilitasi Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Ruang Unit I Pidum. Penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice setelah korban mencabut laporan pengaduannya. (Ist)

DUTA NUSANTARA ,TEBING TINGGI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah korban dan dua terlapor mencapai kesepakatan damai.

‎

‎Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang dilaksanakan atas permohonan kedua belah pihak pada Senin (3/8/2026).

‎

‎Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice mengedepankan perdamaian antara para pihak dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

‎

‎«"Setelah dilakukan mediasi, korban dan kedua terlapor sepakat berdamai, sehingga korban mencabut laporannya dan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," ujar Herikson.»

‎

‎Berawal dari Perselisihan dengan Juru Parkir

‎

‎Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Suprapto, Kota Tebing Tinggi.

‎

‎Berdasarkan keterangan yang diterima, korban bernama Gilang (23), yang merupakan anggota Polri, terlibat perselisihan dengan seorang juru parkir berinisial A (36).

‎

‎Dalam perselisihan tersebut, A dilaporkan melakukan pemukulan terhadap korban. Tak lama kemudian, MF disebut turut melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka-luka.

‎

‎Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi setelah adanya laporan dari korban.

‎

‎Mediasi Berujung Kesepakatan Damai

‎

‎Dalam proses penyelesaian perkara, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi memfasilitasi mediasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H.

‎

‎Mediasi turut didampingi Kanit Provos Sat Brimob Iptu Hendri Sitepu, S.H., dan Kanit Tipidter Ipda N.J. Silalahi, S.Th.

‎

‎Melalui proses tersebut, korban dan kedua terlapor akhirnya mencapai kesepakatan damai. Korban selanjutnya mencabut laporan pengaduannya.

‎

‎Dengan adanya kesepakatan para pihak tersebut, penyelesaian perkara kemudian ditempuh melalui mekanisme restorative justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎

‎Penyelesaian melalui restorative justice mengakhiri proses perkara dengan mengedepankan pemulihan hubungan dan kesepakatan damai antara korban dan para terlapor sebagaimana hasil mediasi yang telah difasilitasi oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.***(Sarifudin Sinaga)

Duta Nusantara News