PKS Apresiasi Perpres 111/2025, Soroti Kampanye LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Politik 07 Jul 2026 09:23 • 3 min read • 187 views • By admin

Share berita ini

PKS Apresiasi Perpres 111/2025, Soroti Kampanye LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres)(Istimewa)

Duta Nusantara News,JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Menurutnya, kebijakan tersebut menegaskan bahwa kampanye LGBTQ masuk dalam kategori ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

 

Almuzzammil menyebut langkah pemerintah sebagai bentuk respons terhadap tantangan yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan keluarga, kehidupan sosial, dan masa depan generasi bangsa.

 

"PKS memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas terbitnya Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pengakuan resmi negara bahwa kampanye LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sejalan dengan aspirasi mayoritas rakyat Indonesia," ujar Almuzzammil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/7).

 

Ia menambahkan, masyarakat dinilai semakin menyadari bahwa kampanye LGBTQ merupakan ancaman terhadap ketahanan keluarga dan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.

 

Penolakan Berdasarkan Pancasila dan Konstitusi

 

Almuzzammil mengatakan, sikap PKS terhadap kampanye LGBTQ didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta norma budaya dan agama yang berlaku di Indonesia.

 

Menurutnya, kampanye LGBTQ bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sebagaimana tercantum dalam Pancasila. Ia juga mengaitkan pandangannya dengan amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengenai penyelenggaraan pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

 

Almuzzammil menilai penyebaran kampanye tersebut tidak sejalan dengan norma, budaya, dan nilai yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia.

 

Bedakan Kampanye dan Individu

 

Dalam pernyataannya, Almuzzammil mengajak masyarakat membedakan antara gerakan kampanye LGBTQ dengan individu yang memiliki orientasi seksual berbeda.

 

Ia menyebut kampanye LGBTQ sebagai persoalan yang menurut pandangannya berkaitan dengan infiltrasi budaya dan ancaman terhadap ketahanan nasional. Sementara itu, terhadap individu yang mengalami kondisi tersebut, ia menekankan pentingnya pendekatan yang humanis.

 

Menurut Almuzzammil, individu tersebut perlu dirangkul, didampingi, dan difasilitasi, bukan dimusuhi.

 

PKS Dorong Implementasi Hingga Daerah

 

Almuzzammil menegaskan PKS akan terus menolak normalisasi, kampanye, dan propaganda LGBTQ di ruang publik maupun pembentukan regulasi yang dinilai melegalkannya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa partainya mendorong adanya aturan yang lebih tegas terkait pelarangan propaganda LGBTQ di Indonesia.

 

Selain itu, Almuzzammil mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada peran keluarga sebagai benteng utama pembentukan karakter generasi.

 

Di akhir pernyataannya, Almuzzammil menyerukan kepada seluruh pejabat publik dari PKS, baik di eksekutif maupun legislatif daerah, untuk mengawal pelaksanaan Perpres tersebut.

 

Ia bahkan mendorong pemerintah daerah bersama DPRD mempertimbangkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan kampanye LGBTQ sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***(Sarifuddin Sinaga)

Duta Nusantara News