Dituding Cemari Sungai Bah Sombu, PT TSP Tantang Pembuktian Ilmiah: Pertek IPAL Ada dan Siap Diaudit

Terkini 27 Aug 2026 22:44 • 4 min read • 90 views • By admin

Share berita ini

Dituding Cemari Sungai Bah Sombu, PT TSP Tantang Pembuktian Ilmiah: Pertek IPAL Ada dan Siap Diaudit
PT TSP membantah tegas tudingan bahwa aktivitas perusahaan menjadi penyebab pencemaran Sungai Bah Sombu(Ist)

DUTA NUSANTARA, SERDANG BEDAGAI– Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tenera Sergai Perkasa (TSP) angkat bicara menyikapi pemberitaan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Bah Sombu, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Melalui hak jawab yang disampaikan kepada redaksi, manajemen PT TSP membantah tegas tudingan bahwa aktivitas perusahaan menjadi penyebab pencemaran Sungai Bah Sombu yang disebut mengalir hingga ke Sungai Padang.

 

Perusahaan menegaskan, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan hasil pengujian laboratorium yang sah, bukan semata-mata berdasarkan kondisi air secara visual, foto, maupun video yang beredar di masyarakat.

 

Perwakilan manajemen PT TSP, Rabu (27/8/2026), mengatakan perusahaan selama ini menjalankan kegiatan operasional dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan telah memiliki dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) terkait pengelolaan air limbah.

 

«“Terkait berita dugaan pencemaran Sungai Bah Sombu yang mengaitkan PKS PT TSP, kami sampaikan bahwa itu tidak benar. PKS PT TSP telah mengantongi dokumen Persetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Pertek IPAL),” ujar perwakilan manajemen.»

 

Miliki Pertek IPAL

 

Menurut manajemen, Pertek tersebut merupakan bagian dari persyaratan teknis dalam pengelolaan air limbah perusahaan. Pengelolaan limbah dilakukan melalui sistem IPAL sebelum air limbah dialirkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perusahaan menyatakan parameter air limbah yang dikelola berada dalam batas baku mutu yang dipersyaratkan.

 

«“Petunjuk teknis dalam pengolahan limbah telah kami penuhi. Air limbah yang kami kelola berada dalam ambang baku mutu yang dipersyaratkan,” katanya.»

 

Namun, untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, PT TSP justru meminta dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif oleh instansi berwenang.

 

Minta DLH Turun dan Ambil Sampel

 

Manajemen PT TSP secara khusus meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Sungai Bah Sombu.

 

Perusahaan mempersilakan pengambilan sampel air dilakukan di sejumlah titik, termasuk titik sebelum dan sesudah outlet IPAL, sehingga kondisi kualitas air dapat dibandingkan secara objektif.

 

«“Kami mendukung penuh agar DLH turun langsung ke lapangan dan mengambil sampel air di beberapa titik, termasuk sebelum dan sesudah outlet IPAL kami. Kami sangat terbuka,” tegasnya.»

 

Menurut manajemen, metode tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat parameter pencemar yang melebihi baku mutu sekaligus mengetahui sumber pencemar apabila memang ditemukan adanya pencemaran.

 

Dengan demikian, kata dia, tudingan terhadap perusahaan dapat diuji berdasarkan data ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jangan Hanya Berdasarkan Foto dan Video

 

PT TSP juga menyoroti beredarnya foto dan video yang memperlihatkan kondisi air sungai yang tampak keruh.

 

Manajemen menilai kondisi visual air tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa air tersebut merupakan limbah PKS.

 

“Kondisi air yang keruh secara visual belum dapat memastikan sumbernya. Bisa saja terdapat faktor lain, seperti luapan lumpur akibat hujan, aktivitas masyarakat atau sumber lain di sepanjang aliran sungai. Karena itu harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian,” ujarnya.

 

Manajemen menjelaskan, Sungai Bah Sombu melintasi sejumlah wilayah dan tidak hanya berada di sekitar kawasan PKS. Berbagai aktivitas masyarakat juga berlangsung di sepanjang daerah aliran sungai tersebut.

 

Karena itu, menurut perusahaan, apabila ditemukan perubahan kualitas air, diperlukan kajian menyeluruh untuk menentukan sumber pencemar secara objektif.

 

Siap Diaudit dan Diperiksa

 

Untuk menunjukkan keterbukaan, PT TSP menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan maupun audit oleh DLH, instansi lingkungan hidup yang berwenang, maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

«“Jika memang terbukti ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi jika tidak terbukti, kami berharap hasil pemeriksaan juga disampaikan secara transparan agar tidak muncul tuduhan yang merugikan perusahaan,” katanya.»

 

Manajemen menegaskan bahwa perusahaan tidak keberatan jika seluruh proses pengelolaan air limbah diperiksa secara menyeluruh.

 

Sikap tersebut, menurut perusahaan, merupakan bentuk komitmen PT TSP untuk memastikan kegiatan operasional tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

PT TSP: Utamakan Pembuktian, Bukan Asumsi

 

Manajemen PT TSP berharap persoalan Sungai Bah Sombu tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

 

Perusahaan juga meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen maupun data yang dimiliki.

 

«“Kami beroperasi di sini bersama masyarakat. Kami tentu berkepentingan menjaga lingkungan sekitar. Kami meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil uji laboratorium resmi,” tutup perwakilan manajemen PT TSP.»

 

PT TSP juga menyatakan terbuka untuk berdialog dengan masyarakat, khususnya warga Dusun II Desa Silau Padang, guna mencari solusi apabila terdapat persoalan lingkungan yang perlu ditindaklanjuti.****(Red)

Duta Nusantara News